Pemalang | VoA – Hari ini kami memang sedang melakukan konsolidasi terkait dengan nomenklatur struktur organisasi tata kerja Diskoperindag sesuai Peraturan Bupati nomor 41 tahun 2023, maka struktur organisasi dan tata kerja Diskoperindag sedikit banyak mengalami perubahan.
Ada yang semula dalam satu bidang, dan selanjutnya menjadi dua bidang (seperti koperasi dan UMKM tadinya satu bidang, sekarang menjadi bidang Koperasi dan bidang UMKM), hal tersebut disampaikan Drs. Fera Djoko Susanto, M.AP selaku Kepala Diskoperindag Pemalang di ruangan tugasnya, selasa (30/1/2024).
Lebih lanjut Fera Djoko Susanto menerangkan bahwa, ada bidang Pasar yang tadinya berdiri sendiri, sekarang bergabung dengan bidang lainya (bidang pasar bergabung dengan bidang perdagangan).
Di samping itu, dalam uraian tugasnya juga ada yang memang di dalam bidang itu semula ikut pada bidang terkait, namun sekarang dalam pelaksanaannya bergeser ke bidang lainnya, ujar Fera Djoko Susanto.
Jadi ada banyak hal yang harus kita konsolidasikan dalam tiga hal yaitu :
1. Personality atau personalia (jumlah personilnya), jadi ASN yang akan kita usulkan kepada Bupati dan diketahui BKD.
2. Sarana prasarana, dalam hal ini adalah bidang yang baru, karena kita harus mempersiapkan tempatnya, ruangannya, besaran pendukung personalnya, peralatan penunjang kinerjanya seperti laptop, komputer dan sebagainya.
3. Pendanaan, artinya kita harus siapkan bahwa kegiatan yang akan dilakukan Diskoperindag itu apakah sudah sesuai dan sinkron dengan program kerjanya, kebijakan anggarannya yang ditetapkan oleh pemerintah Daerah.
Jadi ketiga hal diatas baru saja kita matangkan secara keseluruhan, selanjutnya tinggal nanti pelaksanaan kegiatan ke depan pada Diskoperindag agar tidak menemui kendala dan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita semua.
Dalam konteks ini ada bidang-bidang yang memang sudah bersesuaian dengan Perbup nomor 69 tahun 2021, itu ada empat yaitu :
1.Bidang Perdagangan
2.Bidang Koperasi dan UMKM.
3.Bidang Pasar.
4.Bidang Perindustrian.
Namun demikian dalam rapat konsolidasi ada perubahan, seperti bidang koperasi dan UMKM menjadi bidang sendiri sendiri, namun dalam pelaksanaannya ada tugas yang bergeser ke bidang lain.
Kemudian di bidang perdagangan itu bergabung dengan bidang pasar, namun demikian pada perdagangan ada tugas yang masuk pada bidang lainnya, dan untuk bidang yang baru adalah UMKM.
“Pada prinsipnya ASN bekerja dimana saja dan kontraknya adalah harus dilaksanakan, termasuk konsolidasi hari ini ada personil dengan secara berjenjang kita laporkan kepada beliau Pak Bupati, karena di dalam penetapan staf atau personil atau dalam istilah yang sekarang disebut “fungsional” itu harus sesuai dengan peta jabatan, harus juga sesuai dengan formasi masing-masing bidang”, tegas Fera Djoko Susanto.
Kita ambil contoh akan mengusulkan lima, ternyata formasinya yang tersedia ada tiga, maka kita sesuaikan, lalu kita laporkan kepada beliau Bupati agar bisa terbaca di BKD, bahwa di situ ada yang membidangi khusus pada personalnya.
Tentu kami berharap kepada semua pihak untuk ikut mensupport, karena kita utamanya adalah bagaimana kegiatan ini bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin, dengan Supporting dari semua sektor, termasuk jurnalis sebagai kontrol, masyarakat dan pihak pihak lainnya, harus diketahui bersama bahwa niatan kami tidak lain selain kita memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Adapun konsolidasi hari ini juga semata-mata agar pelayanan masyarakat tidak terkendala karena adanya perubahan yang ada pada Diskoperindag kabupaten Pemalang, pungkas Fera Djoko Susanto. (Eko B Art)