Pemalang | VoA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang hari ini menggelar rapat yang fokus pada evaluasi pelaksanaan pensiun dan persiapan pengusulan pensiun Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Rapat, yang berlangsung sejak pagi hari dengan peserta audiens yang beragam, membahas berbagai aspek terkait usulan pensiun dan sistem kinerja PNS/ASN, Jum’at (02/02/2024)
Eko Adi Santoso, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang, memimpin rapat tersebut dan menyampaikan beberapa poin penting. Ia mengacu pada Undang-Undang 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, menggarisbawahi urgensi evaluasi pensiun dan penyusunan pengusulan pensiun PNS/ASN di setiap perangkat daerah.
Rapat ini bukan hanya membahas aspek formal, namun juga mengingatkan peserta rapat tentang Core Values ASN BerAKHLAK, yang mencakup “Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.”
Eko Adi Santoso menegaskan bahwa PNS/ASN harus memahami pentingnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi. Ia menekankan bahwa PNS/ASN di Kabupaten Pemalang bukanlah pihak yang meminta dilayani, melainkan sebagai pelayan yang harus memberikan pelayanan terbaik.
Selain nilai-nilai akuntabilitas, kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan juga menjadi fokus penting. Eko Adi Santoso menyatakan bahwa dalam kondisi perubahan aturan, PNS/ASN harus adaptif dan mengikuti perkembangan aturan-aturan yang baru.
Rapat ini juga memberikan perhatian khusus pada evaluasi usulan pensiun PNS/ASN. Jika ada kesulitan atau kendala, peserta rapat didorong untuk membahasnya bersama dalam forum ini. Tujuannya adalah memberikan dukungan dan memberikan informasi yang diperlukan untuk memudahkan proses pengusulan pensiun.
Selain itu, rapat juga mencakup informasi terkait perubahan Struktur Organisasi Tata Keja (SOT) yang baru. Diketahui bahwa SOT telah mengalami perubahan, termasuk di BKD yang kini memiliki empat bidang, berbeda dengan sebelumnya yang hanya memiliki tiga bidang. Perubahan ini bersifat responsif terhadap regulasi yang ada, dan semua organisasi perangkat daerah diharapkan untuk menyesuaikan diri.
Pentingnya perubahan ini juga ditekankan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Eko Adi Santoso mengingatkan bahwa PNS/ASN bukanlah pihak yang meminta dilayani, melainkan pelayan masyarakat. Semua perubahan dan evaluasi dilakukan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh. (Eko B Art)