close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29 C
Jakarta
Jumat, Juli 26, 2024

Diduga Tidak Terima Diberitakan, Oknum Kepercayaan Pengusaha Galian C Aniaya Wartawan di Asahan

spot_img

Asahan, ( Sumut ) | VoA –  Kembali terjadi lagi kekerasan terhadap wartawan. Diduga karena pemberitaannya seorang wartawan media online Beritatotabuan.com yang bertugas di wilayah Kabupaten Asahan dianiaya oleh oknum pengusaha galian C di Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.

Terduga pelaku berinisial ” AT ” yang disinyalir sebagai orang kepercayaan pengusaha tersebut.

Tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan pelaku ” AT ” disinyalir dilatarbelakangi oleh adanya pemberitaan disalah satu media online yang berjudul “Pemilik galian C batu padas ilegal di Desa Marjanji Aceh Kebal Hukum”.

Baca juga:  Kemenangan PKS di MK, PPP Gagal Buktikan Gugatan Pemilu 2024 di Dapil 5 Depok

Dedi Siregar seorang wartawan beritatotabuan.com yang menjadi korban penganiayaan, “peristiwa tersebut terjadi beberapa waktu lalu tepat di cafe Palem yang berlokasi di dusun 7 desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan. Selasa ( 05/03/2024 ) di Kisaran.

Pelaku penganiayaan diduga berinisial “AT” seseorang yang diketahui bertugas sebagai pekerja sekaligus merangkap orang kepercayaan dari pemilik atau pengusaha galian C batu padas ilegal yang berlokasi di desa Marjanji Aceh, terangnya.

Dedi menyebut, kejadian tersebut berawal pada saat saya bersama dengan sejumlah rekan rekan saya sedang berada di cafe Palem untuk minun kopi sembari berbincang bincang namun tak berselang lama rekan saya berinisial SUD mengatakan jika ada seseorang (AT) ingin bertemu dengan kami di tempat yang sama.

Baca juga:  PN Bandung Didesak Ahli Waris lahan Sengketa di Kota Baru Parahyangan

Begitu tiba tanpa basa basi (AT) langsung mendorong sambil mencekik leher saya dengan nada marah-marah dihadapan rekan-rekan jurnalis lainnya. Puas melakukan aksinya, akhirnya “AT” pun pergi meninggalkan lokasi kejadian, kata” Dedi kepada VoA.co.id.

Merasa keberatan atas tindakan penganiayaan tersebut dan takut adanya ancaman selanjutnya. Dedy Siregar korban penganiayaan akhirnya membuat laporan pengaduan ke Mapolres Asahan dengan bukti surat laporan polisi : STPLP/127/II/2024/SPKT/POLRES Asahan/POLDA Sumatera Utara tertanggal 19 Januari 2024 lalu.

Baca juga:  Seorang WNA Diduga Melanggar Izin Tinggal Berhasil Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang

Akibat peristiwa itu, Dedi selaku korban penganiayaan juga wartawan Beritatotabuan com, berharap kepada Kapolres Asahan agar segera menindaklanjuti laporan dirinya dan secepatnya memproses secara hukum oknum terduga pelaku tersebut. Hal ini bertujuan agar terciptanya rasa keadilan bagi diri saya sendiri serta rekan- rekan satu profesi jurnalis lainnya, harap Dedi Siregar. ( JK )

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...

Pengamat Sepak Bola ASEAN Sebut Kritik Towel Salah Alamat

Surabaya | VoA - Pengamat sepak bola Asean Saleh Ismail Mukadar ikut meramaikan laga Timnas Indonesia. Ia mengatakan sebenarnya yang melakukan kritik terhadap Timnas...

Tahanan Kasus Tipu Gelap Polsek Dukuh Pakis Kabur, Empat Polisi Diperiksa Propam Polrestabes Surabaya

Surabaya | VoA - Saat kepolisian sibuk mengamankan arus mudik dan arus balik lebaran 2024, seorang tahanan Polsek Dukuh Pakis kabur pada Jumat (12/04/2024)...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Gerak Cepat, Polsek Cimanggis Buru Pelaku “Penggelapan Sepeda Motor” Dengan Modus Terima Gadai di Media Sosial

Depok | VoA - Ramai status motor digelapkan di Media Sosial Group Facebook "Info Gade motor / mobil Depok, Sawangan dan sekitarnya" korbannya capai...
Berita terbaru
Berita Terkait