close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Sabtu, Januari 18, 2025

Tidak Sesuai dengan Perjanjian, PT Kencana Graha Optima Digugat di Pengadilan “Terkait Pembangunan Apartemen”

spot_img

Jakarta | VoA – PT Kencana Graha Optima, sebuah perusahaan investasi, saat ini menghadapi masalah hukum yang cukup serius. Mereka digugat oleh PT Prabu Budi Mulia terkait dengan pembangunan proyek apartemen di kawasan Mangkuluhur City Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Prabu Budi Mulia (Pihak Pengugat) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tidak berjalannya kesepakatan awal antara kedua perusahaan tersebut yang dibuat pada tahun 2011.

Kesepakatan tersebut yakni, bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Pembangunan Proyek Apartemen Mangkuluhur City No. 42 tanggal 19 Desember 2011 dan akta perubahan No. 27 tanggal 23 Juli 2014, PT Kencana Graha Optima seharusnya hanya bertanggung jawab untuk membangun dan membiayai dua gedung apartemen.

Baca juga:  Perkawinan Bisnis Tommy dan Harry Berujung Sengketa, Serta Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Namun, PT Kencana Graha Optima melakukan tambahan pembangunan yang tidak disepakati sebelumnya, yaitu pembangunan Hotel “Regent” di Tower A beserta podium dan fasilitas hotel lainnya. Akibatnya, luas pembangunan Tower A menjadi lebih besar dari yang telah disepakati dalam perjanjian.

Hasil investigasi voa.co.id di lapangan dan pernyataan narasumber yang terpercaya mengungkapkan, hasil realisasi pembangunan fisik menunjukkan bahwa luas bangunan yang dibangun oleh PT Kencana Graha Optima melampaui yang disepakati dalam perjanjian.

Baca juga:  PLN Dukung Pembangunan Tol Harbour Road II, Pastikan Sistem Kelistrikan Tetap Aman

Total luas keseluruhan bangunan yang dibangun mencapai 76.901,51 m2, sementara yang seharusnya berdasarkan perjanjian adalah 18.578,10 m2. Dengan demikian, terdapat kekurangan luas bangunan yang belum diserahkan kepada PT Prabu Budi Mulia sebesar 7.055,83 m2.

Dalam hal ini, PT Prabu Budi Mulia telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui pertemuan dengan PT Kencana Graha Optima (Pihak Tergugat), namun tidak ada penyelesaian yang ditemukan. Akibatnya, pada tanggal 26 Januari 2023, PT Prabu Budi Mulia mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 108/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.

Baca juga:  PT Kencana Graha Optima Kalah Banding, PT DKI Jakarta Menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan Terkait Pembangunan Apartemen di Mangkuluhur

 PT Prabu Budi Mulia menuntut agar PT Kencana Graha Optima memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian awal dan memberikan kompensasi atas kekurangan luas bangunan yang belum diserahkan. (Lh)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...
Berita terbaru
Berita Terkait