Jakarta | VoA – PT Kencana Graha Optima, sebuah perusahaan investasi, saat ini menghadapi masalah hukum yang cukup serius. Mereka digugat oleh PT Prabu Budi Mulia terkait dengan pembangunan proyek apartemen di kawasan Mangkuluhur City Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Prabu Budi Mulia (Pihak Pengugat) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tidak berjalannya kesepakatan awal antara kedua perusahaan tersebut yang dibuat pada tahun 2011.
Kesepakatan tersebut yakni, bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Pembangunan Proyek Apartemen Mangkuluhur City No. 42 tanggal 19 Desember 2011 dan akta perubahan No. 27 tanggal 23 Juli 2014, PT Kencana Graha Optima seharusnya hanya bertanggung jawab untuk membangun dan membiayai dua gedung apartemen.
Namun, PT Kencana Graha Optima melakukan tambahan pembangunan yang tidak disepakati sebelumnya, yaitu pembangunan Hotel “Regent” di Tower A beserta podium dan fasilitas hotel lainnya. Akibatnya, luas pembangunan Tower A menjadi lebih besar dari yang telah disepakati dalam perjanjian.
Hasil investigasi voa.co.id di lapangan dan pernyataan narasumber yang terpercaya mengungkapkan, hasil realisasi pembangunan fisik menunjukkan bahwa luas bangunan yang dibangun oleh PT Kencana Graha Optima melampaui yang disepakati dalam perjanjian.
Total luas keseluruhan bangunan yang dibangun mencapai 76.901,51 m2, sementara yang seharusnya berdasarkan perjanjian adalah 18.578,10 m2. Dengan demikian, terdapat kekurangan luas bangunan yang belum diserahkan kepada PT Prabu Budi Mulia sebesar 7.055,83 m2.
Dalam hal ini, PT Prabu Budi Mulia telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui pertemuan dengan PT Kencana Graha Optima (Pihak Tergugat), namun tidak ada penyelesaian yang ditemukan. Akibatnya, pada tanggal 26 Januari 2023, PT Prabu Budi Mulia mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 108/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
PT Prabu Budi Mulia menuntut agar PT Kencana Graha Optima memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian awal dan memberikan kompensasi atas kekurangan luas bangunan yang belum diserahkan. (Lh)