DEPOK | VoA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan pesan tegas kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan, untuk tidak gentar dalam memberantas mafia tanah.
Instruksi ini disampaikan langsung di hadapan Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Pol. Arya Perdana, dan Dandim 0508 Depok, Kol. Inf. Iman Widhiarto, setelah meninjau pengukuran tanah oleh petugas dalam rangka Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), Kamis (06/06/2024).
“Pak Indra, jangan ragu ya, gebuk saja mafia tanah. Kebetulan ada Pak Kapolres di sini, koordinasikan, sikat saja!” tegas Menteri AHY di hadapan warga, disaksikan juga oleh Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, dan jajaran BPN Kota Depok.
AHY juga menegaskan bahwa dalam setiap kunjungan kerjanya ke berbagai daerah, ia selalu mendorong jajaran Kantor Pertanahan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mengambil langkah-langkah serius, cepat, dan terukur dalam menghadapi indikasi mafia tanah.
“Di setiap daerah saya sampaikan demikian. Ambil langkah cepat dan konkrit saja, ini upaya kita memerangi praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat,” tambah AHY.
Menteri AHY juga memastikan bahwa pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, akan memberikan dukungan penuh kepada Kantor Pertanahan Kota Depok dalam upaya penegakan keadilan dan hukum.
Selain itu, AHY mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk kecurangan yang terjadi di sektor pertanahan.
Menanggapi arahan Menteri AHY, Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan.
“Terima kasih Pak Menteri. Di hadapan kami, ada Pak Kapolres dan jajaran. Upaya koordinasi terhadap kejahatan bidang pertanahan selalu kami sampaikan. Alhamdulillah, koordinasi selama ini berjalan baik,” jelas Indra Gunawan.
Acara yang berlangsung di Jalan Cibinong Tapos, Gang Bakti Suci, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok tersebut dihadiri oleh Dirjen SPPR, Virgo Eresta Jaya; Staf Ahli Menteri Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemda, Yulia Jaya Nirmawati.
Hadir juga, Stafsus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Sigit Raditya; Kabiro Humas, Lampri; Sesditjen SPPR, Fitriani Hasibuan; Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Wahyudi; Direktur Pengukuran Pemetaan Dasar dan Ruang, Herijon Pangabean; serta para Tenaga Ahli Menteri dan Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil Provinsi Jabar, Nono Suharton.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah merupakan salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam melawan mafia tanah. (ed)