Surabaya | VoA – Sejumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya Jawa Timur masih bertanya-tanya mengapa mereka harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024).
Salah satunya adalah Dulkamid (34). Dul mencoblos bersama kakak dan ibunya. Ia sebelumnya telah mendapat undangan ke rumah untuk mengikuti PSU. Namun Dul mengaku tidak mengetahui mengapa harus dilakukan PSU di TPS tempatnya mencoblos.
Dia berharap ke depan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat lebih teliti dan siap sebelum waktu pencoblosan. Dul bersama keluarganya hadir mencoblos ulang karena mengikuti aturan, dan memanfaatkan hak pilih yang dimilikinya.
“Ya kewajiban sebagai warga negara, ingin yang terbaik pimpinannya ke depan,” kata dia.
Meski begitu, dirinya belum mengetahui secara pasti apa yang melatarbelakangi digelarnya PSU di TPS tersebut.
“Belum tahu sampai sekarang karena apa, detailnya enggak ada, cuma katanya ada kesalahan hitungan, ” Tambahnya.
Diketahui di TPS 027, terdapat sejumlah 271 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mayoritas dari TPS itu mengulang pencoblosan karena adanya pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tapi diperkenankan memilih karena dianggap sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). PSU itu pemilih yang melebihi dua tempat, salah satunya memilih lebih dari dua kali.
Rizqiana Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 27 Kelurahan Simolawang mengatakan, PSU tersebut dilakukan karena sebelumnya saat coblosan serentak sempat terjadi kesalahan. Ada satu Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipakai seseorang. Begitu orangnya datang ke sini, orangnya belum nyoblos
Rizqiana menyebut, partisipasi masyarakat dalam mengikuti PSU dinilainya tinggi.
“Apresiasi, sampai jam 11 (pagi) sudah bagus, partisipasinya tinggi,70 persen dan kita berharap sebentar saja selesai,” ujarnya.
Untuk diketahui, selain di TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, ada sembilan tempat lagi yang melangsungkan PSU.
Yakni, di TPS 02, TPS 15 dan TPS 34 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis. TPS 02 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes. TPS 12 Kelurahan Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes. TPS 06 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes
Kemudian, di TPS 02 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan. TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan. Dan TPS 20 Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo. (okik)