Bandung | VoA – Untuk kedua kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jawa Barat mengeluarkan surat keputusan pelaksanakan konstatering atau pencocokan batas-batas tanah dalam sengketa lahan di Kota Baru Parahyangan, Bandung. Surat tersebut, dengan nomor W 11.U1/1936/HK.02 dan dikeluarkan pada 30 April 2024.
Kuasa hukum dari ahli waris saudagar asal Turki, Moch Hari Besar, menyatakan bahwa langkah-langkah ini akan dilakukan sesuai dengan arahan dari PN Bandung.
“Positif dilakukan dan akan berjalan sesuai surat yang dikeluarkan dari pihak PN Bandung,”ujar kuasa hukum dari ahli waris saudagar asal Turki, Moch Hari Besar, di kutip pada Senin (06/05/2024)
Kepastian pelaksanaan konstatering ini mencakup lahan seluas 10.041 hektar, termasuk di area perumahan Tatar Pitaloka di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat. Surat perintah PN Bandung, yang dikeluarkan pada akhir April 2024 dan ditandatangani oleh Panitera PN Bandung, Mustafa Djafar, memastikan bahwa konstatering akan dilaksanakan pada hari ini, Senin, 6 Mei 2024.
Pelaksanaan konstatering ini didasarkan pada bukti kepemilikan surat letter C No 534 P.40 D.V seluas 10.041 hektar, serta putusan Ketua PN Bandung nomor 305/1972/c/Bdg pada 25 April 2024. Selama pelaksanaan konstatering, unsur TNI dan Polri diminta untuk terlibat.
Surat PN Bandung juga menunjukkan keterlibatan berbagai pihak seperti Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Polres Cimahi, Garnisun Tap II Bandung, Polsek Padalarang, Kecamatan Padalarang, Desa Cimpaundeuy Padalarang, dan PT. Belaputra Intiland, serta kuasa hukum dari ahli waris sebagai kuasa pemohon eksekusi.
Sebelumnya, upaya konstatering pada Senin, 29 April 2024, telah gagal karena pihak PT. Belaputra Intiland mengklaim belum menerima surat putusan PN Bandung yang dikeluarkan pada Kamis, 24 April 2024. Lahan yang menjadi objek konstatering saat ini dikuasai oleh PT Belaputra Intiland dan telah dibangun perumahan mewah sekitar 200 unit di atasnya. (ed)