Bogor | VoA – Meskipun gugatan dari Primkoveri telah ditolak di tingkat kasasi dan memiliki kekuatan hukum tetap, seperti yang dijelaskan dalam Putusan Kasasi MA Republik Indonesia Nomor:666/K/Pdt/2007, atas lahan seluas 18 hektare yang berada di Desa Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, namun permasalahan lahan tersebut belum mereda, bahkan semakin memanas.
Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk, Antoni, mengungkapkan bahwa pihak Primkoveri masih berusaha untuk tetap menduduki lahan tersebut dengan cara menjadikan lahan tersebut sebagai tempat pelatihan militer yang di laksanakan secara rutin.
“Belum lama ini Pasukan Kopasgat dengan dalih latihan rutin melakukan kegiatan di lahan yang menjadi milik klien kami yakni, pengembang Natura City. Padahal saat itu kami sedang melaksanakan kegiatan penataan, pemanfaatan, dan penguasaan aset perusahaan di atas tanah itu, tetapi kami justru mendapatkan hadangan dari oknum Anggota TNI AU berseragam lengkap yang mengaku sebagai Ketua Paguyuban pemilik kavling tanah ex Primkoveri,” ujarnya, Sabtu (07/04).
Tak hanya itu, lanjutnya bercerita, pada Rabu (13/3) lalu pihaknya juga menghadapi kurang lebih 50 oknum pasukan TNI AU berseragam lengkap dengan menggunakan kendaraan dinas resmi dan Lantaran hal tersebut, akhirnya pihak kami melaporkan adanya dugaan campur tangan oknum TNI AU di atas lahan milik PT Natura City Development Tbk
“Terkait hal itu, kami sudah melaporkan ke Puspom TNI dan Puspom AU dengan nomor tanda bukti laporan dan pengaduan TBLP/08/III/2024,” bebernya.
Menurutnya Langkah seperti ini tentu tidak sesuai dengan peran TNI di Indonesia yang berusaha menjaga stabilitas keamanan di masyarakat. “Kegiatan tersebut lebih menunjukkan sikap agresif dan keinginan untuk menguasai, yang dibalut sebagai latihan rutin. Pertunjukan kekuatan ini, tentu tidak sesuai dengan etika dan norma yang biasanya selalu dipegang Tentara Nasional Indonesia dalam menjalankan setiap tugasnya. Apabila pimpinan TNI abai, hal ini mengirimkan pesan yang mengkhawatirkan dan berdampak buruk terhadap upaya menjaga keamanan nasional sekaligus integritas TNI,” ucap Antoni.
Antoni juga menceritakan bahwa Lahan tersebut awalnya digugat oleh Primkoveri (Primer Koperasi Veteran Republik Indonesia) berdasarkan pengakuan oper alih garapan.
Dan kliennya, PT Natura City Development Tbk, mendapatkan lahan 18 hektare berdasarkan pelepasan dari PTP XI yang sekarang menjadi PTP VIII pada tahun 1997, sebagaimana dalam SK Menteri (dalam negeri, pertanahan, pertanian dan keuangan) dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah.
“Gugatan Primkoveri pun telah ditolak di tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Kasasi MA Republik Indonesia Nomor:666/K/Pdt/2007,” pungkasnya.
[…] Diduga Ingin Kuasai Lahan Sengketa, Oknum … – VOA […]