Depok | VoA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna. Dalam rapat kali ini, ada lima agenda penting yang dibahas secara mendalam untuk mengawal jalannya pemerintahan kota. Rapat tersebut di laksanakan di ruang Sidang DPRD, Jl.Boulevard GDC Kota Depok, Kamis (28/03/2024) kemarin.
Pertama-tama, rapat paripurna ini dimulai dengan agenda yang menjadi sorotan utama, yaitu penyampaian Keterangan Laporan Pertanggungjawaban Walikota Depok atas kinerja pemerintahan kota pada tahun 2023.
Laporan ini menjadi acuan bagi DPRD dalam menilai kinerja pemerintah daerah serta sebagai langkah akuntabilitas publik terhadap penggunaan anggaran dan program-program yang telah dilaksanakan.
Selanjutnya, dalam agenda kedua, dilakukan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap 1 mengenai Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk tahun 2024. Raperda ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah kota dalam merencanakan pembangunan dan pengaturan tata ruang guna mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Tak hanya itu, rapat paripurna juga memperhitungkan pandangan umum dari fraksi-fraksi yang ada terhadap tiga Raperda yang diajukan oleh pemerintah kota Depok. Pandangan umum ini menjadi wadah bagi setiap fraksi untuk mengemukakan pendapat, saran, dan kritik terhadap substansi dan implementasi dari setiap raperda yang diusulkan.
Selanjutnya, agenda keempat rapat paripurna adalah jawaban dari Walikota Depok terhadap pandangan umum fraksi-fraksi. Respons ini menjadi bukti komunikasi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat serta menegaskan komitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tak lupa, rapat paripurna kali ini juga menandai pembentukan Panitia Khusus yang akan bertugas mengkaji lebih mendalam terkait dengan isu-isu yang dianggap memerlukan penanganan khusus. Pembentukan panitia ini menjadi wujud konkret dari kesungguhan DPRD Depok dalam melakukan pengawasan dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (ed)