close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.9 C
Jakarta
Selasa, Januari 21, 2025

Perumahan Ilegal Menjamur di Kota Depok

spot_img

Depok | VoA – Bisnis properti memang sangat menjanjikan seperti menjadi seorang developer perumahan, tapi sayangnya sebagian yang menjalankan bisnis tersebut tidak dibarengi dengan izin-izin yang sudah ditetapkan oleh pemerintah bahkan sampai ada yang menabrak aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah setempat.

Salah satunya beberapa pengusaha properti yang berada di Kota Depok Jawa Barat, sebagian besar tidak mengantongi izin perumahan, baik sekala kecil maupun skala besar.

Baca juga:  LMPI Kritik Keras Soal Putusan Hukum di PN Depok

“Berdasarkan observasi VoA di lapangan hampir setengah pengusaha perumahan yang berada di Kota Depok tidak mengantongi izin alias ilegal, salah satu nya tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Di tempat terpisah, praktisi hukum Rohmat Selamat sekaligus Ketua PWRI Bogor Raya membenarkan terkait banyaknya pengusaha perumahan yang tidak mengantongi izin yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, Senin (25/11/2023).

Baca juga:  Yusra Amir Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Penasihat Hukum Siap Ajukan Banding

Salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satu dokumen yang sangat penting bagi developer yang ingin menjual rumah dengan sistem KPR melalui perbankan, untuk bisa mengurus IMB pihak developer harus sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang akan dijadikan perumahan dan sertifikat tersebut sudah terpecah atas nama pemilik,” ungkapnya.

Baca juga:  Ramadhan 1445 H, Lima Kegiatan Unggulan Dinas Pendidikan Kota Depok

Dengan adanya legalitas yang jelas serta mengantongi izin perumahan sesuai aturan pemerintah setempat, menjadi payung hukum bagi para konsumen, serta terhindar dari ranah hukum seperti penyegelan perumahan yang ditertibkan oleh Sat Pol PP,” tambahnya. (lh)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...
Berita terbaru
Berita Terkait