close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

33.1 C
Jakarta
Jumat, Juli 26, 2024

Perumahan Ilegal Menjamur di Kota Depok

spot_img

Depok | VoA – Bisnis properti memang sangat menjanjikan seperti menjadi seorang developer perumahan, tapi sayangnya sebagian yang menjalankan bisnis tersebut tidak dibarengi dengan izin-izin yang sudah ditetapkan oleh pemerintah bahkan sampai ada yang menabrak aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah setempat.

Salah satunya beberapa pengusaha properti yang berada di Kota Depok Jawa Barat, sebagian besar tidak mengantongi izin perumahan, baik sekala kecil maupun skala besar.

Baca juga:  Dewan Nilai Pemkot Depok Perlu Bentuk Tim Satgas untuk Anjal

“Berdasarkan observasi VoA di lapangan hampir setengah pengusaha perumahan yang berada di Kota Depok tidak mengantongi izin alias ilegal, salah satu nya tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Di tempat terpisah, praktisi hukum Rohmat Selamat sekaligus Ketua PWRI Bogor Raya membenarkan terkait banyaknya pengusaha perumahan yang tidak mengantongi izin yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, Senin (25/11/2023).

Baca juga:  Sidang Yusra Amir, Saksi Tineke Sebut Ada Cicilan Pembayaran kepada Daud Kornelius Komarudin

Salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satu dokumen yang sangat penting bagi developer yang ingin menjual rumah dengan sistem KPR melalui perbankan, untuk bisa mengurus IMB pihak developer harus sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang akan dijadikan perumahan dan sertifikat tersebut sudah terpecah atas nama pemilik,” ungkapnya.

Baca juga:  Pengedar Narkoba di Rutan Depok Divonis 20 Tahun Bui

Dengan adanya legalitas yang jelas serta mengantongi izin perumahan sesuai aturan pemerintah setempat, menjadi payung hukum bagi para konsumen, serta terhindar dari ranah hukum seperti penyegelan perumahan yang ditertibkan oleh Sat Pol PP,” tambahnya. (lh)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...

Pengamat Sepak Bola ASEAN Sebut Kritik Towel Salah Alamat

Surabaya | VoA - Pengamat sepak bola Asean Saleh Ismail Mukadar ikut meramaikan laga Timnas Indonesia. Ia mengatakan sebenarnya yang melakukan kritik terhadap Timnas...

Tahanan Kasus Tipu Gelap Polsek Dukuh Pakis Kabur, Empat Polisi Diperiksa Propam Polrestabes Surabaya

Surabaya | VoA - Saat kepolisian sibuk mengamankan arus mudik dan arus balik lebaran 2024, seorang tahanan Polsek Dukuh Pakis kabur pada Jumat (12/04/2024)...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Gerak Cepat, Polsek Cimanggis Buru Pelaku “Penggelapan Sepeda Motor” Dengan Modus Terima Gadai di Media Sosial

Depok | VoA - Ramai status motor digelapkan di Media Sosial Group Facebook "Info Gade motor / mobil Depok, Sawangan dan sekitarnya" korbannya capai...
Berita terbaru
Berita Terkait