Depok | VoA – Bisnis properti memang sangat menjanjikan seperti menjadi seorang developer perumahan, tapi sayangnya sebagian yang menjalankan bisnis tersebut tidak dibarengi dengan izin-izin yang sudah ditetapkan oleh pemerintah bahkan sampai ada yang menabrak aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah setempat.
Salah satunya beberapa pengusaha properti yang berada di Kota Depok Jawa Barat, sebagian besar tidak mengantongi izin perumahan, baik sekala kecil maupun skala besar.
“Berdasarkan observasi VoA di lapangan hampir setengah pengusaha perumahan yang berada di Kota Depok tidak mengantongi izin alias ilegal, salah satu nya tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Di tempat terpisah, praktisi hukum Rohmat Selamat sekaligus Ketua PWRI Bogor Raya membenarkan terkait banyaknya pengusaha perumahan yang tidak mengantongi izin yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, Senin (25/11/2023).
Salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satu dokumen yang sangat penting bagi developer yang ingin menjual rumah dengan sistem KPR melalui perbankan, untuk bisa mengurus IMB pihak developer harus sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang akan dijadikan perumahan dan sertifikat tersebut sudah terpecah atas nama pemilik,” ungkapnya.
Dengan adanya legalitas yang jelas serta mengantongi izin perumahan sesuai aturan pemerintah setempat, menjadi payung hukum bagi para konsumen, serta terhindar dari ranah hukum seperti penyegelan perumahan yang ditertibkan oleh Sat Pol PP,” tambahnya. (lh)