close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.8 C
Jakarta
Sabtu, November 9, 2024

Perkawinan Bisnis Tommy dan Harry Berujung Sengketa, Serta Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

spot_img

Jakarta | VoA – Salah satu proyek pengembangan properti multifungsi atau mixed use development yang mendapat sorotan khalayak adalah Mangkuluhur City, di kawasan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.

Menjadi sorotan bukan hanya karena struktur yang dibangun demikian massif terdiri dari empat menara yang salah satunya akan dibangun setinggi 80 lantai, juga nilai konstruksinya yang menembus angka 1 miliar dollar AS atau setara Rp 13,07 triliun,  dikutip dari kompas.com.

Selain itu, satu hal non-teknis lainnya yang mampu menyedot perhatian kalangan pebisnis properti adalah keterlibatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.  Putra bungsu Presiden ke-2 RI ini menjadi mitra strategis KG Global Development melalui Humpuss Group untuk mengembangkan Mangkuluhur City.

Melalui PT Kencana Graha Optima, anak perusahaan KG Global melaksanakan pembangunan Proyek apartemen Mangkuluhur City.

Berikut kronologi kerjasama sampai gugatan Pengadilan serta Putusan Banding:

1. Kontrak Perjanjian Kerjasama

Dua perusahaan raksasa ini awalnya bersepakat untuk bekerja sama dalam pembangunan proyek apartemen di kawasan tersebut pada tahun 2011.

Perjanjian antara kedua perusahaan pada tahun 2011 menetapkan bahwa PT Prabu Budi Mulia akan menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan proyek apartemen, sementara PT Kencana Graha Optima akan bertanggung jawab atas pembangunan dan pembiayaan dua gedung apartemen.

Baca juga:  Giat PMI Jakarta Pusat Berbagi Bingkisan di Bulan Ramadhan

2. Perselisihan

Seiring berjalannya waktu, konflik mulai muncul ketika PT Kencana Graha Optima melakukan tindakan yang dianggap melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. PT Kencana Graha Optima justru menambahkan pembangunan Hotel “Regent” di Tower A bersama podium dan fasilitas hotel yang tidak termasuk dalam perjanjian awal. Hal ini mengakibatkan perubahan total luas pembangunan dari Gedung Tower A menjadi lebih besar dari yang awalnya disepakati.

“Apa yang sudah disepakati di dalam Akta Perjanjian Pembangunan Proyek Apartemen Mangkuluhur City No. 42 tanggal 19 Desember 2011 maupun akta perubahan No. 27 tanggal 23 Juli 2014, justru PT Kencana Graha Optima tidak melaksanakan apa yang sudah disepakati.

“PT Kencana Graha Optima justru menambahkan pembangunan Hotel “Regent” di Tower A beserta podium dan segala fasilitas hotel yang tidak ada di dalam perjanjian Akta tersebut yang mengakibatkan luasan dari Pembangunan Gedung Tower A berubah total menjadi lebih luas dari yang diperjanjikan.

Berdasarkan hasil realisasi Pembangunan fisik di lapangan dan berdasarkan tabel denah lantai proyek apartemen berikut denah fisik bangunan yang dibuat oleh Konsultan Perencanaan, di dapat fakta sebagai berikut :

Apartemen A seluas + 37.284,89 m2
Podium seluas + 3.979,11 m2
Hotel Regent seluas + 16.595,58 m2
Apartemen B seluas + 19.041,93 m2
————————————————- +
Total luas keseluruhan + 76.901,51 m2

Baca juga:  Dewan Nilai Pemkot Depok Perlu Bentuk Tim Satgas untuk Anjal

Luas bangunan berdasarkan 214 PPJB yang telah diterima oleh PT. Prabu Budi Mulia apabila dijumlahkan luasnya adalah 18.578,10 m2.

Menurutnya, jika mengacu pada Perjanjian, apabila terjadi perubahan terhadap penambahan ataupun pengurangan luas unit yang dibangun, disepakati pembagiannya yaitu PT. Prabu Budi Mulia mendapatkan hak bagian 1/3 dari luas total keseluruhan yang dibangun, sedangkan PT. Kencana Graha Optima mendapatkan hak bagian 2/3 dari luas total keseluruhan yang dibangun.

Maka PT Prabu Budi Mulia masih mempunyai hak yang belum diserahkan dengan perhitungan pembagian hak yang diterima. PT Prabu Budi Mulia seharusnya adalah 1/3 x 76.901,51 m2 = 25.633,84 m2, sedangkan yang baru diserahkan kepada PT. Prabu Budi Mulia seluas 18.578,10 m2, maka 25.633,84 m2 – 18.578,10 m2 = 7.055,83 m2, dengan demikian terdapat kekurangan luasan bangunan yang belum diserahkan PT Kencana Graha Optima kepada PT Prabu Budi Mulia seluas 7.055,83 m2.
“Jadi kekurangan luasan bangunan yang belum diserahkan PT Kencana Graha Optima kepada PT Prabu Budi Mulia seluas 7.055,83 m2.

3. Musyawarah dan Gugatan

Terkait hal itu, telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara kedua belah pihak tetapi karena tidak ada penyelesaian, maka pada tanggal 26 Januari 2023 PT Prabu Budi Mulia akhirnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 108/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.

Baca juga:  Tidak Sesuai dengan Perjanjian, PT Kencana Graha Optima Digugat di Pengadilan "Terkait Pembangunan Apartemen"

4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Kencana Graha Optima dinyatakan melakukan wanprestasi dan dihukum untuk menyerahkan bagian luasan yang belum diserahkan kepada PT Prabu Budi Mulia atau membayar kerugian sebesar Rp. 746.577.372.300 (tujuh ratus empat puluh enam milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah)

Dan PT Kencana Graha Optima membayar keuntungan yang seharusnya didapat oleh PT Prabu Budi Mulia sebesar Rp. 44.794.642.338. (empat puluh empat milyar tujuh ratus Sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah).

5. Banding

PT Kencana Graha Optima mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kemudian telah diputus pada tanggal 5 Maret 2024 yang amar putusannya adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta No. 108/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel. Jakarta, 3 Maret 2024. (Lh)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Pengamat Sepak Bola ASEAN Sebut Kritik Towel Salah Alamat

Surabaya | VoA - Pengamat sepak bola Asean Saleh Ismail Mukadar ikut meramaikan laga Timnas Indonesia. Ia mengatakan sebenarnya yang melakukan kritik terhadap Timnas...
Berita terbaru
Berita Terkait