Jakarta | VoA – Salah satu proyek pengembangan properti multifungsi atau mixed use development yang mendapat sorotan khalayak adalah Mangkuluhur City, di kawasan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.
Menjadi sorotan bukan hanya karena struktur yang dibangun demikian massif terdiri dari empat menara yang salah satunya akan dibangun setinggi 80 lantai, juga nilai konstruksinya yang menembus angka 1 miliar dollar AS atau setara Rp 13,07 triliun, dikutip dari kompas.com.
Selain itu, satu hal non-teknis lainnya yang mampu menyedot perhatian kalangan pebisnis properti adalah keterlibatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Putra bungsu Presiden ke-2 RI ini menjadi mitra strategis KG Global Development melalui Humpuss Group untuk mengembangkan Mangkuluhur City.
Melalui PT Kencana Graha Optima, anak perusahaan KG Global melaksanakan pembangunan Proyek apartemen Mangkuluhur City.
Berikut kronologi kerjasama sampai gugatan Pengadilan serta Putusan Banding:
1. Kontrak Perjanjian Kerjasama
Dua perusahaan raksasa ini awalnya bersepakat untuk bekerja sama dalam pembangunan proyek apartemen di kawasan tersebut pada tahun 2011.
Perjanjian antara kedua perusahaan pada tahun 2011 menetapkan bahwa PT Prabu Budi Mulia akan menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan proyek apartemen, sementara PT Kencana Graha Optima akan bertanggung jawab atas pembangunan dan pembiayaan dua gedung apartemen.
2. Perselisihan
Seiring berjalannya waktu, konflik mulai muncul ketika PT Kencana Graha Optima melakukan tindakan yang dianggap melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. PT Kencana Graha Optima justru menambahkan pembangunan Hotel “Regent” di Tower A bersama podium dan fasilitas hotel yang tidak termasuk dalam perjanjian awal. Hal ini mengakibatkan perubahan total luas pembangunan dari Gedung Tower A menjadi lebih besar dari yang awalnya disepakati.
“Apa yang sudah disepakati di dalam Akta Perjanjian Pembangunan Proyek Apartemen Mangkuluhur City No. 42 tanggal 19 Desember 2011 maupun akta perubahan No. 27 tanggal 23 Juli 2014, justru PT Kencana Graha Optima tidak melaksanakan apa yang sudah disepakati.
“PT Kencana Graha Optima justru menambahkan pembangunan Hotel “Regent” di Tower A beserta podium dan segala fasilitas hotel yang tidak ada di dalam perjanjian Akta tersebut yang mengakibatkan luasan dari Pembangunan Gedung Tower A berubah total menjadi lebih luas dari yang diperjanjikan.
Berdasarkan hasil realisasi Pembangunan fisik di lapangan dan berdasarkan tabel denah lantai proyek apartemen berikut denah fisik bangunan yang dibuat oleh Konsultan Perencanaan, di dapat fakta sebagai berikut :
Apartemen A seluas + 37.284,89 m2
Podium seluas + 3.979,11 m2
Hotel Regent seluas + 16.595,58 m2
Apartemen B seluas + 19.041,93 m2
————————————————- +
Total luas keseluruhan + 76.901,51 m2
Luas bangunan berdasarkan 214 PPJB yang telah diterima oleh PT. Prabu Budi Mulia apabila dijumlahkan luasnya adalah 18.578,10 m2.
Menurutnya, jika mengacu pada Perjanjian, apabila terjadi perubahan terhadap penambahan ataupun pengurangan luas unit yang dibangun, disepakati pembagiannya yaitu PT. Prabu Budi Mulia mendapatkan hak bagian 1/3 dari luas total keseluruhan yang dibangun, sedangkan PT. Kencana Graha Optima mendapatkan hak bagian 2/3 dari luas total keseluruhan yang dibangun.
Maka PT Prabu Budi Mulia masih mempunyai hak yang belum diserahkan dengan perhitungan pembagian hak yang diterima. PT Prabu Budi Mulia seharusnya adalah 1/3 x 76.901,51 m2 = 25.633,84 m2, sedangkan yang baru diserahkan kepada PT. Prabu Budi Mulia seluas 18.578,10 m2, maka 25.633,84 m2 – 18.578,10 m2 = 7.055,83 m2, dengan demikian terdapat kekurangan luasan bangunan yang belum diserahkan PT Kencana Graha Optima kepada PT Prabu Budi Mulia seluas 7.055,83 m2.
“Jadi kekurangan luasan bangunan yang belum diserahkan PT Kencana Graha Optima kepada PT Prabu Budi Mulia seluas 7.055,83 m2.
3. Musyawarah dan Gugatan
Terkait hal itu, telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara kedua belah pihak tetapi karena tidak ada penyelesaian, maka pada tanggal 26 Januari 2023 PT Prabu Budi Mulia akhirnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 108/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Kencana Graha Optima dinyatakan melakukan wanprestasi dan dihukum untuk menyerahkan bagian luasan yang belum diserahkan kepada PT Prabu Budi Mulia atau membayar kerugian sebesar Rp. 746.577.372.300 (tujuh ratus empat puluh enam milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah)
Dan PT Kencana Graha Optima membayar keuntungan yang seharusnya didapat oleh PT Prabu Budi Mulia sebesar Rp. 44.794.642.338. (empat puluh empat milyar tujuh ratus Sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah).
5. Banding
PT Kencana Graha Optima mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kemudian telah diputus pada tanggal 5 Maret 2024 yang amar putusannya adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta No. 108/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel. Jakarta, 3 Maret 2024. (Lh)